Kajian Hukum dan Rekomendasi Sikap Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
Dugaan ketidaksesuaian isi rekam medis dan penggunaannya dalam sengketa hak asuh anak
JENIS DOKUMENKajian hukum dan rekomendasi internal
SIFATTerbatas untuk Komite dan Direksi
BASIS HUKUMNaskah peraturan per Oktober 2026
01Ringkasan eksekutif
3Kemungkinan penyebab yang harus dibedakan sebelum menarik kesimpulan
4Jalur penyelesaian: etik, disiplin profesi, pidana, perdata
14Hari kerja batas waktu rekomendasi MDP (UU 17/2023 Pasal 308 ayat (7))
2Tahun masa penyesuaian rumah sakit terhadap Permenkes 6/2026
- Pokok persoalan. Seorang pasien menyatakan isi rekam medis yang dipegangnya tidak sesuai dengan kunjungan yang ia alami: usia dan alamat tidak cocok dengan tahun kunjungan, terdapat catatan pengakuan konsumsi alkohol dan narkoba yang ia bantah, dan saran terapi tidak sejalan dengan diagnosis. Dokumen itu dikhawatirkan dipakai dalam sengketa hak asuh anak.
- Belum ada kesimpulan. Informasi berasal dari pernyataan sepihak. Apakah dokumen itu keliru input, tertukar identitas, cetak ulang dari data induk terbaru, atau dibuat belakangan hanya dapat dipastikan dari audit trail dan berkas asli.
- Standar yang diuji. Rekam medis wajib lengkap, memuat nama, waktu, dan tanda tangan pemberi pelayanan, serta terjaga integritasnya (UU 17/2023 Pasal 296; Permenkes 24/2022 Pasal 16 dan Pasal 29).
- Peran Komite. Komite bertindak sebagai penasihat Direktur: mengamankan bukti, memverifikasi fakta, memisahkan jalur penyelesaian, dan merekomendasikan tindakan. Komite bukan penyidik dan bukan pemutus.
- Perubahan dasar kelembagaan. Permenkes 42/2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit telah dicabut oleh Permenkes 6/2026 (Pasal 84 huruf p). Mandat Komite kini bertumpu pada Pasal 50 Permenkes 6/2026 dan peraturan internal rumah sakit.
- Dua pembaruan yang memengaruhi kajian. Putusan MK 156/PUU-XXII/2024 (19 Januari 2026) menolak uji Pasal 308 UU 17/2023, sehingga syarat rekomendasi MDP tetap berlaku. PP 33/2026 diundangkan 16 Juli 2026 tetapi baru berlaku 16 Januari 2027; sebelum itu rujukan operasional ialah UU 27/2022.
02Gambaran kasus
Fakta di bawah ini disusun dari pernyataan pasien dan belum diperiksa. Kolom kanan memuat hal yang perlu dibuktikan lebih dulu.
| YANG DINYATAKAN | YANG PERLU DIVERIFIKASI |
|---|---|
| Kunjungan rawat jalan bertanggal 18 Desember 2019 | Cocokkan dengan register pendaftaran dan log sistem pada tanggal tersebut. |
| Usia pada dokumen 34 tahun, sedangkan pasien menyatakan usianya saat kunjungan 28 tahun | Periksa apakah usia dihitung otomatis dari tanggal lahir pada saat dokumen dicetak, bukan saat kunjungan. |
| Alamat pada dokumen adalah alamat yang menurut pasien baru ia miliki setelah menikah | Telusuri riwayat perubahan data induk pasien dan sumber alamat yang tercetak. |
| Terdapat catatan pasien mengaku mengonsumsi alkohol dan narkoba selama tiga hari berturut-turut | Periksa anamnesis asli, siapa yang mencatat, dan tanda tangan atau otentikasi pemberi pelayanan. |
| Diagnosis GERD, tetapi saran terapi berupa detoksifikasi narkoba | Nilai kesesuaian diagnosis dan terapi; periksa kemungkinan data pasien lain ikut tercatat. |
| Dokumen dikhawatirkan dipakai dalam sengketa hak asuh anak | Telusuri siapa yang meminta salinan, kapan, dan atas dasar persetujuan atau perintah apa. |
03Tiga kemungkinan penyebab
Ketiganya dapat tampak serupa dari luar. Pembeda utamanya adalah audit trail, berkas asli, otentikasi pemberi pelayanan, dan register pendaftaran.
| KEMUNGKINAN | CIRI YANG DICARI | SIFAT PERSOALAN | |
|---|---|---|---|
| A | Salah identifikasi atau rekam medis ganda | Dua identitas atau nomor rekam medis serupa, riwayat penggabungan data, pasien dengan nama mirip. | Insiden keselamatan pasien dan kegagalan sistem identifikasi. |
| B | Dokumen dibuat atau diubah belakangan | Audit trail menunjukkan input atau perubahan baru tanpa catatan klinis asli pada tahun kunjungan. | Dugaan pemalsuan; pelanggaran etik dan disiplin; potensi pidana. |
| C | Cetak ulang resume dari data induk terbaru | Catatan klinis asli ada dan konsisten; hanya kolom identitas seperti usia dan alamat yang berbeda. | Masalah administratif dan format cetak; bukan pemalsuan. |
04Peta dasar hukum
Ketentuan di bawah ini dirujuk dari naskah peraturan pada JDIH resmi dan dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang belum berlaku diberi keterangan tanggal berlakunya.
| INSTRUMEN | KETENTUAN | MUATAN DAN RELEVANSI |
|---|---|---|
| A. Rekam medis, hak pasien, dan tanggung jawab fasilitas | ||
| UU 17/2023 tentang Kesehatan | Pasal 4 ayat (1) huruf i, j | Hak atas kerahasiaan data kesehatan pribadi dan hak memperoleh informasi tentang data kesehatan diri sendiri. |
| UU 17/2023 | Pasal 274 huruf a, c, d | Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib melayani sesuai standar profesi dan etika, menjaga rahasia kesehatan pasien, serta membuat dan menyimpan catatan pemeriksaan, asuhan, dan tindakan. |
| UU 17/2023 | Pasal 276 huruf a, e | Pasien berhak atas informasi kesehatan dirinya dan akses terhadap informasi dalam rekam medis. |
| UU 17/2023 | Pasal 296 ayat (1)–(5) | Kewajiban membuat rekam medis; penyelenggaraannya tanggung jawab fasilitas; harus segera dilengkapi; setiap catatan dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan; disimpan dan dijaga kerahasiaannya. |
| UU 17/2023 | Pasal 297 ayat (1)–(3) | Dokumen rekam medis milik fasilitas; pasien berhak mengakses informasinya; fasilitas wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data. |
| UU 17/2023 | Pasal 301 ayat (1)–(2) | Kewajiban menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien; pembukaan hanya untuk kepentingan tertentu sebagaimana Pasal 4 ayat (4). |
| UU 17/2023 | Pasal 303 ayat (1)–(3) | Kendali mutu dan keselamatan pasien; audit pelayanan kesehatan; kendali mutu di fasilitas menjadi tanggung jawab fasilitas. |
| UU 17/2023 | Pasal 189 ayat (1) huruf h, n, r, s; ayat (2) | Kewajiban rumah sakit menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan etika rumah sakit, menyusun peraturan internal, serta melindungi dan memberi bantuan hukum bagi petugas; pelanggaran dikenai sanksi administratif. |
| UU 17/2023 | Pasal 193 | Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatannya. |
| Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis | Pasal 14 ayat (1)–(2) | Registrasi pasien memuat identitas yang paling sedikit berisi nomor rekam medis, nama pasien, dan NIK. |
| Permenkes 24/2022 | Pasal 16 ayat (2)–(4) | Pencatatan harus lengkap, jelas, memuat nama, waktu, dan tanda tangan pemberi pelayanan, dilakukan berurutan; kesalahan pencatatan dapat diperbaiki oleh pemberi pelayanan. |
| Permenkes 24/2022 | Pasal 25 ayat (1)–(2) | Dokumen milik fasilitas; fasilitas bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. |
| Permenkes 24/2022 | Pasal 26 ayat (1)–(3), (5)–(7) | Isi rekam medis milik pasien dan disampaikan kepada pasien; kepada pihak lain dengan persetujuan pasien; isi paling sedikit identitas, hasil pemeriksaan, diagnosis dan pengobatan, serta nama dan tanda tangan pemberi pelayanan; dibuat oleh penanggung jawab pelayanan. |
| Permenkes 24/2022 | Pasal 29 ayat (1)–(3); Pasal 30 ayat (3), (5)–(7) | Prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan; perubahan data hanya oleh pemegang hak akses. Perbaikan data dilakukan oleh pemberi pelayanan atau petugas administrasi paling lama 2x24 jam sejak input; setelah itu, untuk data administratif diperlukan persetujuan perekam medis dan/atau pimpinan fasilitas. |
| Permenkes 24/2022 | Pasal 31 ayat (1)–(2) | Tanda tangan elektronik dapat dipakai sebagai alat verifikasi dan autentifikasi isi rekam medis elektronik dan identitas penanda tangan. |
| Permenkes 24/2022 | Pasal 33–36 | Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien atau tanpa persetujuan untuk kepentingan tertentu (antara lain penegak hukum, penegakan etik atau disiplin, audit medis); permintaan tertulis atau elektronik; terbatas sesuai kebutuhan; tanpa membuka identitas (Pasal 35 ayat (2)); persetujuan Menteri, dikecualikan untuk perintah pengadilan (Pasal 36). |
| Permenkes 24/2022 | Pasal 38 ayat (1)–(2) | Pasien atau keluarga yang menginformasikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa dianggap melepaskan hak rahasia; fasilitas berwenang mengungkapkan isi rekam medis sebagai hak jawab. |
| Permenkes 24/2022 | Pasal 39 ayat (1) | Penyimpanan data rekam medis elektronik paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien. |
| B. Dokumen elektronik dan pelindungan data pribadi | ||
| UU 11/2008 tentang ITE (sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 dan UU 1/2024) | Pasal 5 ayat (1)–(2) | Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan alat bukti. |
| UU 11/2008 | Pasal 15 ayat (1); Pasal 16 ayat (1) huruf a–b | Penyelenggara sistem elektronik harus andal dan aman; sistem harus dapat menampilkan kembali dokumen secara utuh sesuai masa retensi dan melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, dan kerahasiaan. |
| UU 11/2008 | Pasal 26 ayat (1)–(2) | Penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi harus atas persetujuan pemilik data, kecuali ditentukan lain; pelanggaran dapat digugat. |
| UU 11/2008 | Pasal 32 ayat (1)–(2) jo. Pasal 48 ayat (1)–(2) | Larangan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, atau memindahkannya ke sistem pihak yang tidak berhak. Ancaman penjara paling lama 8 tahun (ayat 1) dan 9 tahun (ayat 2), dan/atau denda yang sejak 2 Januari 2026 dinyatakan dalam kategori denda menurut UU 1/2026 (kategori V untuk ancaman sampai 8 tahun; kategori VI untuk di atas 8 sampai 11 tahun). |
| UU 11/2008 | Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) | Larangan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan dokumen elektronik agar dianggap data otentik. Ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VII (di atas 11 sampai 15 tahun) menurut kaidah konversi UU 1/2026. |
| UU 11/2008 | Pasal 38 ayat (1) | Setiap orang dapat menggugat pihak penyelenggara sistem elektronik yang menimbulkan kerugian. |
| UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Pasal 4 ayat (2) huruf a; Pasal 46 ayat (1) | Data dan informasi kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Kegagalan pelindungan data pribadi wajib diberitahukan secara tertulis kepada subjek data dan lembaga paling lambat 3x24 jam. |
| PP 33/2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 27/2022 (Pelindungan Data Pribadi); diundangkan 16 Juli 2026, berlaku 16 Januari 2027 | Pasal 1 angka 18; Pasal 5–6 | Definisi kegagalan pelindungan data pribadi; data dan informasi kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. |
| PP 33/2026 | Pasal 114–116 | Pengendali data wajib memberi pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga sejak kegagalan diketahui secara pasti, patut, dan wajar; wajib menyusun dan menyampaikan dokumentasi kegagalan. Sebelum PP ini berlaku, kewajiban pemberitahuan tertulis 3x24 jam bersumber dari UU 27/2022 Pasal 46 ayat (1). |
| C. Disiplin profesi, etik, dan kelembagaan rumah sakit | ||
| UU 17/2023 | Pasal 304 ayat (2)–(4); Pasal 305; Pasal 306 ayat (1)–(2) | Majelis disiplin profesi (MDP) dibentuk Menteri dan menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin; pasien atau keluarga dapat mengadu; sanksi berupa peringatan tertulis, pendidikan atau pelatihan, penonaktifan STR sementara, dan rekomendasi pencabutan SIP. |
| UU 17/2023 | Pasal 306 ayat (3); Pasal 307 | Bagi dugaan pidana setelah sanksi disiplin dijalankan, aparat penegak hukum mengutamakan keadilan restoratif; putusan MDP dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri. |
| UU 17/2023 | Pasal 308 ayat (1)–(9) | Dugaan pidana atau pertanggungjawaban perdata tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait pelayanan kesehatan terlebih dahulu dimintakan rekomendasi MDP; diminta tertulis; diberikan dalam 14 hari kerja; bila lewat dianggap memberi rekomendasi untuk penyidikan; ayat (9) mengecualikan dugaan pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan. |
| UU 17/2023 | Pasal 310 | Dugaan kesalahan dalam menjalankan profesi yang menyebabkan kerugian pasien diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. |
| Putusan MK 156/PUU-XXII/2024 | Amar putusan, 19 Januari 2026 | Menolak seluruh permohonan uji Pasal 308 UU 17/2023; syarat rekomendasi MDP tetap berlaku dan tidak mencakup dugaan pidana yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan. |
| Permenkes 3/2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan | Pasal 1 angka 1, 4, 5, 11; Pasal 5; Pasal 29 | Definisi MDP, pengaduan, pelanggaran disiplin, dan rekomendasi MDP; pengaduan diajukan pasien atau keluarga (suami, istri, saudara kandung, anak, orang tua) kepada MDP; mekanisme rekomendasi MDP sebelum penyidikan pidana atau pertanggungjawaban perdata. |
| Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit | Pasal 36 ayat (1) huruf h, n, r, s | Kewajiban rumah sakit: menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan etika rumah sakit, menyusun dan melaksanakan peraturan internal, serta melindungi dan memberi bantuan hukum bagi petugas. |
| Permenkes 6/2026 | Pasal 50 ayat (1)–(2), (4)–(5) | Komite adalah unit nonstruktural; tugas paling sedikit mencakup peningkatan mutu dan keselamatan pasien, profesionalisme tenaga, penerapan etik, penelitian, dan hukum, serta pemantauan manajemen risiko; dipimpin ketua yang ditetapkan pimpinan tertinggi; pedoman teknis ditetapkan Menteri. |
| Permenkes 6/2026 | Pasal 61; Pasal 65 ayat (1) huruf d, ayat (5) | Peraturan internal rumah sakit dan peraturan staf medis memuat norma perilaku, mekanisme pembinaan, dan tata cara penegakan disiplin terhadap pelanggaran etika dan disiplin profesi. |
| Permenkes 6/2026 | Pasal 68 ayat (1) | Peningkatan mutu internal melalui indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko. |
| Permenkes 6/2026 | Pasal 81–82 | Dugaan pelanggaran kewajiban rumah sakit dapat dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota; identitas pengadu dijamin kerahasiaannya; dibentuk tim panel ad hoc. |
| Permenkes 6/2026 | Pasal 83 huruf a; Pasal 84 huruf p; Pasal 85 | Penyesuaian paling lama 2 tahun sejak diundangkan (12 Juni 2026); Permenkes 42/2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dicabut; berlaku pada tanggal diundangkan. |
| D. Pidana dan hukum acara | ||
| UU 1/2023 (KUHP), berlaku sejak 2 Januari 2026 | Pasal 391 ayat (1)–(2) | Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud dipakai seolah-olah benar dan dapat menimbulkan kerugian; penjara paling lama 6 tahun atau denda. Ayat (2): pemakai surat palsu dipidana sama. |
| KUHP | Pasal 45–50 | Korporasi merupakan subjek tindak pidana; dapat dipertanggungjawabkan bila memenuhi syarat Pasal 48; pertanggungjawaban dikenakan kepada korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat (Pasal 49). |
| KUHP | Pasal 433 ayat (1)–(3); Pasal 434 | Pencemaran dan fitnah. Pencemaran tidak dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri (Pasal 433 ayat (3)). |
| UU 20/2025 (KUHAP), berlaku sejak 2 Januari 2026 | Pasal 90–91 | Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit dua alat bukti; penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. |
| KUHAP | Pasal 235 ayat (1) huruf f; Pasal 242 | Bukti elektronik menjadi alat bukti tersendiri; mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. |
| UU 1/2024 (perubahan kedua UU ITE) | Pasal II angka 1 | Ketentuan antara lain Pasal 27A dan Pasal 45 hanya berlaku sampai KUHP baru berlaku. Setelah 2 Januari 2026, pencemaran dan fitnah merujuk pada KUHP baru. |
| UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 | Bab I (penyesuaian pidana di luar KUHP) | Menyelaraskan ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan KUHP baru, termasuk mengubah nominal denda menjadi kategori denda. Relevan bagi ancaman pidana UU 11/2008 yang dikutip dalam kajian ini. |
| E. Sengketa hak asuh anak | ||
| UU 35/2014 (perubahan UU Perlindungan Anak) | Pasal 14 ayat (1)–(2); Pasal 26 ayat (1) huruf a | Anak berhak diasuh orang tuanya sendiri kecuali ada alasan hukum yang sah demi kepentingan terbaik anak; anak tetap berhak bertemu dan mendapat pengasuhan dari kedua orang tua; orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. |
| UU 1/1974 tentang Perkawinan | Pasal 41 huruf a | Setelah perceraian, ibu dan bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak semata-mata berdasarkan kepentingan anak; perselisihan penguasaan anak diputus pengadilan. |
05Catatan hukum yang menentukan arah penanganan
06Rekomendasi sikap Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
6.1Prinsip sikap
- Penasihat Direktur. Komite membantu pimpinan menerapkan etika dan hukum (Permenkes 6/2026 Pasal 50 ayat (2) huruf f; UU 17/2023 Pasal 189 ayat (1) huruf n dan r). Komite tidak menyidik dan tidak memutus.
- Pasien dan haknya lebih dulu. Hak atas informasi dan akses rekam medis dihormati (UU 17/2023 Pasal 276 huruf e; Pasal 297 ayat (2)).
- Netral dan tidak defensif. Tidak menyimpulkan benar atau salah sebelum bukti diperiksa. Standar kehati-hatian yang sama dijaga penyidik dalam KUHAP (Pasal 90–91).
- Jangan memperbaiki dokumen yang dipersoalkan. Mengoreksi, menghapus, atau merapikan rekam medis setelah ada keluhan dapat menghilangkan bukti dan menciptakan persoalan baru (Permenkes 24/2022 Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30).
- Pisahkan jalur. Etik di Komite, disiplin di MDP, pidana di penegak hukum, perdata dan sengketa di jalur masing-masing. Satu kasus dapat masuk lebih dari satu jalur.
- Hindari konflik kepentingan. Dokter penanggung jawab pelayanan, petugas pendaftaran, dan petugas rekam medis yang terkait tidak ikut memutus.
- Lindungi petugas secara proporsional. Rumah sakit wajib melindungi dan memberi bantuan hukum bagi petugas yang menjalankan tugas (UU 17/2023 Pasal 189 ayat (1) huruf s), tanpa menutupi kesalahan.
- Jaga kerahasiaan. Pembahasan memakai kode kasus dan dilakukan dalam forum resmi bernotulen, bukan melalui grup percakapan.
6.2Alur penanganan
| TAHAP | TARGET INTERNAL | TINDAKAN | KELUARAN |
|---|---|---|---|
| 1. Penerimaan | 0–1 hari kerja | Catat laporan secara tertulis, buka berkas kasus, tunjuk tim ad hoc (etik, hukum, rekam medis, teknologi informasi, mutu), tetapkan satu juru bicara, laporkan kepada Direktur. | Nomor kasus dan susunan tim |
| 2. Pengamanan bukti | 1–2 hari kerja | Jadikan rekam medis terkait hanya-baca; ekspor audit trail; amankan register pendaftaran, data induk, log cetak, dan berkas asli. Periksa kemungkinan nomor rekam medis ganda atau penggabungan data. | Berita acara pengamanan bukti |
| 3. Verifikasi | 2–7 hari kerja | Uji tiga kemungkinan penyebab (A, B, C). Cocokkan identitas, kronologi, dan otentikasi pemberi pelayanan. | Matriks temuan |
| 4. Klarifikasi | 3–10 hari kerja | Klarifikasi tertulis dan adil kepada pemberi pelayanan, petugas pendaftaran, dan petugas rekam medis yang tercatat; beri kesempatan menjelaskan. | Berita acara klarifikasi |
| 5. Komunikasi dengan pasien | Paralel | Layani permintaan akses dan salinan sesuai prosedur; tawarkan pertemuan klarifikasi; tunjukkan empati tanpa menyatakan benar atau salah sebelum bukti ada. | Catatan komunikasi |
| 6. Rekomendasi | Setelah tahap 3–4 | Susun rekomendasi kepada Direktur sesuai temuan (bagian 6.3), termasuk perlu tidaknya konsultasi hukum, pelaporan, atau pemberitahuan kepada MDP. | Nota rekomendasi |
| 7. Perbaikan sistem | Setelah keputusan | Terapkan identifikasi pasien dengan dua identitas, kontrol hak akses dan audit trail, tanggal terbit dan usia saat kunjungan pada resume cetak ulang; laporkan sebagai insiden keselamatan pasien. | Rencana tindak lanjut |
| 8. Dokumentasi | Berkelanjutan | Simpan notulen, keputusan, dan alasannya dalam berkas kasus yang terkunci. | Berkas kasus lengkap |
6.3Rekomendasi menurut temuan
| TEMUAN | REKOMENDASI TINDAKAN | DASAR |
|---|---|---|
| A. Salah identifikasi atau rekam medis ganda | Tangani sebagai insiden keselamatan pasien; koreksi dengan jejak yang dapat ditelusuri tanpa menghapus data lama; sampaikan hasil kepada pasien; evaluasi sistem identifikasi; tawarkan penyelesaian di luar pengadilan bila ada kerugian. Bila data pasien lain ikut terpapar, tangani sebagai kegagalan pelindungan data. | Permenkes 6/2026 Pasal 68 ayat (1); UU 17/2023 Pasal 303, 310; Permenkes 24/2022 Pasal 30; UU 27/2022 Pasal 46; PP 33/2026 Pasal 114 (berlaku 16 Januari 2027) |
| B. Dokumen dibuat atau diubah belakangan | Hentikan akses pihak yang diduga; laporkan kepada Direktur; rekomendasikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan internal; konsultasikan dengan penasihat hukum mengenai pelaporan atau kerja sama dengan penyidik; bila tenaga medis atau tenaga kesehatan terlibat, perhatikan mekanisme rekomendasi MDP dan informasikan sesuai prosedur. | UU 17/2023 Pasal 306, 308; Permenkes 3/2025 Pasal 29; KUHP Pasal 391; UU 11/2008 Pasal 35, 51; Permenkes 24/2022 Pasal 33–36 |
| C. Cetak ulang dari data induk terbaru | Terbitkan klarifikasi tertulis kepada pasien; perbaiki format cetak agar memuat tanggal terbit dan usia saat kunjungan; tidak ada pelanggaran disiplin bila catatan klinis asli utuh dan konsisten. | Permenkes 24/2022 Pasal 16, 26; Permenkes 6/2026 Pasal 68 |
| D. Dokumen sampai kepada pihak ketiga tanpa dasar yang sah | Telusuri alur permintaan dan akses; identifikasi apakah ada persetujuan pasien atau perintah pengadilan; tangani sebagai kegagalan pelindungan data dengan pemberitahuan tertulis dan dokumentasi. | Permenkes 24/2022 Pasal 26, 33–36; UU 27/2022 Pasal 46; PP 33/2026 Pasal 114–116 (berlaku 16 Januari 2027) |
6.4Keputusan yang diminta dari Direktur
- Menetapkan tim ad hoc dan satu juru bicara, serta memerintahkan pengamanan bukti.
- Menugaskan penasihat hukum untuk menilai penerapan Pasal 308 UU 17/2023 dan Pasal 29 Permenkes 3/2025.
- Menetapkan pembatasan hak akses terhadap berkas dan sistem terkait selama verifikasi berlangsung.
- Menyetujui pola komunikasi dengan pasien dan batas hak jawab rumah sakit.
- Menugaskan penyesuaian peraturan internal tentang mandat Komite sebelum 12 Juni 2028.
6.5Hal yang perlu dihindari
ALampiran: daftar bukti yang diamankan
| KELOMPOK | ITEM | PEMEGANG |
|---|---|---|
| Jejak sistem | Audit trail input, ubah, dan cetak (pengguna, waktu, terminal, versi) pada rekam medis terkait. | Teknologi informasi |
| Pendaftaran | Register pendaftaran dan identitas yang tercatat pada tanggal kunjungan. | Pendaftaran |
| Data induk | Data induk pasien dan riwayat perubahan alamat, tanggal lahir, dan NIK. | Rekam medis |
| Duplikasi | Riwayat penggabungan atau duplikasi nomor rekam medis. | Rekam medis |
| Catatan klinis | Berkas asli (kertas atau elektronik) beserta tanda tangan atau otentikasi pemberi pelayanan. | Rekam medis |
| Penunjang | Hasil laboratorium, radiologi, dan resep yang terkait kunjungan. | Unit penunjang |
| Permintaan salinan | Log permintaan dan pencetakan, identitas peminta, dan dasar persetujuan atau perintah. | Rekam medis |
| Kebijakan | SPO identifikasi pasien dan pengelolaan rekam medis yang berlaku pada 2019 dan saat ini. | Mutu |
| Hak akses | Daftar petugas dan hak aksesnya pada saat kunjungan dan saat dokumen diterbitkan. | Teknologi informasi |
| Korespondensi | Seluruh surat dan catatan komunikasi dengan pasien atau pihak yang meminta dokumen. | Hukum |
BLampiran: lingkup dan batasan
- Kajian ini bersifat umum, disusun dari fakta yang dinyatakan secara sepihak, dan belum didukung pemeriksaan dokumen.
- Kajian ini tidak menggantikan pemeriksaan MDP, penyidik, atau pengadilan, dan perlu dikonfirmasi penasihat hukum rumah sakit sebelum dipakai sebagai dasar tindakan.
- Pasal yang dikutip dirujuk dari naskah peraturan per Oktober 2026. Sebelum dimuat dalam surat resmi, cocokkan kembali dengan naskah resmi pada JDIH.
- Ketentuan UU 11/2008 dirujuk dari naskah asli tahun 2008 dan perubahannya; periksa naskah terkonsolidasi untuk rumusan terbaru. Besaran denda mengikuti kaidah konversi UU 1/2026 dan kategori denda dalam KUHP (Pasal 79), sehingga perlu dicocokkan dengan naskah resmi.
- PP 33/2026 diundangkan pada 16 Juli 2026 dan baru berlaku pada 16 Januari 2027. Sebelum tanggal itu, kewajiban pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi merujuk pada UU 27/2022.
- Kunjungan Desember 2019 dan penerbitan dokumen yang dipersoalkan berada pada rezim peraturan yang berbeda; penilaian akhir bergantung pada hasil verifikasi tanggal dan sumber dokumen.
- Pedoman teknis komite rumah sakit menurut Permenkes 6/2026 Pasal 50 ayat (5) belum menjadi rujukan karena belum ditemukan dalam penelusuran per Oktober 2026.
CLampiran: daftar rujukan
- UU 17/2023 tentang Kesehatan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028
- Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis: https://peraturan.bpk.go.id/Download/301563/Permenkes%20Nomor%2024%20Tahun%202022.pdf
- Permenkes 3/2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319857
- Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit: https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2026permenkes006.pdf
- PP 33/2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 27/2022 (salinan pada situs pemerintah daerah): https://static.banyumaskab.go.id/website/file/peraturan_pemerintah_no._33_tahun_2026_100926115902.pdf
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
- UU 20/2025 tentang KUHAP: https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/uu/2025/uu-nomor-20-tahun-2025.pdf
- UU 1/2024 (perubahan kedua UU ITE): https://peraturan.bpk.go.id/Download/332870/UU%20Nomor%201%20Tahun%202024.pdf
- Putusan MK 156/PUU-XXII/2024 (19 Januari 2026), naskah putusan: https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13646_1768795518.pdf
- Putusan MK 156/PUU-XXII/2024, ringkasan resmi Mahkamah Konstitusi: https://en.mkri.id/news/details/2026-01-19/MDP_Recommendation_Applies_to_Alleged_Crimes_Related_to_Health_Services
- Rujukan lain yang dikutip (UU 1/2023 tentang KUHP, UU 11/2008 tentang ITE, UU 19/2016, UU 27/2022, UU 35/2014, UU 1/1974, dan Permenkes 42/2018 yang telah dicabut) dicocokkan pada JDIH resmi sebelum kajian dipakai dalam surat resmi.